
Palembang , Jamkesnews – Belakangan, media sosial ramai oleh kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan memberi penegasan. Hingga saat ini, besaran iuran JKN masih tetap dan belum berubah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Menurutnya, iuran peserta JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku saat ini. Ia pun mengimbau masyarakat lebih cermat menerima informasi. Tujuannya agar tidak terjebak judul atau narasi yang menyesatkan.
Rincian Iuran JKN yang Berlaku
Rizzky lalu memaparkan besaran iuran yang masih berlaku. Rinciannya berlaku untuk peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan. Khusus kelas III, terdapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7 ribu sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan,” ujar Rizzky di Palembang, Jumat.
Menurutnya, nominal itu tergolong terjangkau. Meski begitu, perlindungan yang didapat peserta sangat besar. Manfaatnya mencakup pengobatan penyakit kronis hingga layanan berbiaya tinggi.
Manfaat Besar Lewat Gotong Royong
Untuk menggambarkannya, Rizzky memberi satu contoh nyata. Biaya operasi pemasangan ring jantung bisa mencapai Rp150 juta untuk satu pasien. Jika hanya mengandalkan tabungan Rp35 ribu per bulan, waktunya sangat lama.
“Kalau menabung Rp35 ribu per bulan, dibutuhkan sekitar 357 tahun untuk membayar biaya operasi itu. Namun melalui Program JKN, biaya tersebut dapat ditanggung melalui prinsip gotong royong antar peserta,” katanya.
BPJS Kesehatan juga menyoroti tren biaya kesehatan. Dari tahun ke tahun, biayanya terus naik. Penyebabnya beragam, mulai dari inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, hingga kenaikan harga obat dan alat kesehatan.
Meski demikian, iuran JKN tetap dipertahankan. Tujuannya agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.
Imbauan untuk Peserta
Lebih lanjut, Rizzky menekankan pentingnya prinsip gotong royong. Lewat prinsip ini, peserta yang sehat membantu yang sakit. Begitu pula peserta yang mampu membantu yang membutuhkan layanan.
Karena itu, masyarakat diimbau disiplin membayar iuran. Dengan begitu, status kepesertaan tetap aktif sekaligus mendukung keberlanjutan program. Selain itu, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah preventif.
“Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama,” tutupnya.